Instagram WhatsApp

Sertifikasi

Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) HAMKI

SKA merupakan kepanjangan dari Sertifikat Keahlian Kerja, SKA merupakan sertifikat yang menjadi bukti kemampuan profesi tenaga ahli dalam bidang konstruksi. Hal ini agar bisa ditetapkan menjadi Penanggung Jawab Teknik atau Penanggung Jawab Bidang. Sertifikat Kompetensi berlaku untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diperbaharui dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Jenis kualifikasi keahlian HAMKI, meliputi:

  1. Ahli Muda Manajemen Konstruksi (MK)
  2. Ahli Madya Manajemen Konstruksi (MK)
  3. Ahli Utama Manajemen Konstruksi (MK)

Syarat yang Dibutuhkan Untuk Mengurus Melalui Jasa SKA:

Syarat pembuatan sertifikat melalui jasa SKA. Untuk syarat pembuatan SKA ini, ijazah yang diminta minimal adalah lulusan D3 atau S1 wajib Jurusan Teknik.

Ada beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus pembuatan sertifikat melalui jasa SKA.

Untuk syarat pembuatan SKA antara lain :

  • Mengajukan Surat Permohonan SKA (Sertifikat Keahlian) Lampiran 1 LPJK
  • Curriculum Vitae (CV) Lampiran 2 LPJK, atau Standar sendiri meliputi
  1. Tanggal/Bulan/Tahun Lahir, Alamat sesuai KTP, Kode Pos
  2. Riwayat pendidikan: Nama perguruan tinggi D3, S1, S2, S3, Fakultas/Jurusan Wajib Teknik, Tempat, Tahun Lulus dan Nomor Ijazah.
  3. Riwayat Pekerjaan: a). Perusahaan tempat kerja (nama, alamat, jabatan/Uraian Tugas rinci), b). Mencantumkan nilai kontrak dan waktu pelaksanaan pekerjaan (tanggal dimulainya pekerjaan dan selesainya pekerjaan) atas pengalaman kerja yang tertera di CV, c). Referensi kerja per proyek (untuk peningkatan ke SKA Utama minimal 10 referensi)
  • Copy Ijazah yang terlihat Nomor ijazahnya (wajib) dilegalisir asli dari PT/Notaris/Kantor pos yang diberi otorisasi. Copy Sertifikat kursus/seminar hanya yang diikuti 3 tahun terkhir. (kalau ada)
  • Copy KTP lengkap (alamat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Nomor KTP) (Wajib)
  • Copy NPWP (Wajib)
  • Pas photo color 3X4 standar photo masing masing 4 lbr. Dibubuhkan nama dibelakangnya (Hasil Scan tdk bagus ditolak).
  • Mengisi Surat kebenaran Data Lampiran 3 LPJK
  • Melunasi Fee sertifikasi sesuai kualifikasi keahlian yang dipilih dan iuran keanggotaan sampai tahun terakhir.
  • Melampirkan referensi kerja /surat keterangan sesuai pengalaman yang ada didalam CV
  • Dokumen tersebut  sesuai urutanya disampaikan masing masing rangkap 2 (dua)
  • Melampirkan softcopy CV di flashdisk/CD
  • Melampirkan scan SKA MK Asli (JIKA MEMILIKI)
Informasi lebih lanjut hubungi WA